Anda belum login :: 30 Nov 2024 14:05 WIB
Detail
BukuPERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA YANG DIRUGIKAN AKIBAT TERJADINYA TINDAKAN HIT AND RUN YANG DILAKUKAN OLEH KONSUMEN DALAM SISTEM PRE-ORDE (PO) MELALUI MEDIA SOSIAL DITINJAU DARI HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Bibliografi
Author: SURENTU, VANESA SABINA ; Wulandari, Bernadetta Tjandra (Advisor)
Topik: Hit and Run; Pre-order (PO); Media sosial
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2024    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
Dewasa ini, media sosial tidak hanya menjadi media promosi tetapi juga sebagai media untuk bertransaksi online dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan menerapkan sistem pre-order. Namun, dalam faktanya, sistem penjualan pre-order seringkali menimbulkan permasalahan yang dialami oleh pelaku usaha akibat tindakan konsumen yang hit and run sehingga menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha dari segi biaya dan waktu. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Penulis dalam penelitian ini membahas dua pokok permasalahan yaitu perlindungan hukum terhadap pemilik barang selaku pelaku usaha akibat terjadinya hit and run yang dilakukan oleh konsumen dalam transaksi sistem pre-order media sosial (Instagram dan Whatsapp) ditinjau dari hukum perlindungan konsumen dan penyelesaian sengketa terhadap peristiwa hit and run yang dialami oleh pelaku usaha dalam transaksi sistem pre-order melalui media sosial (Instagram dan Whatsapp). Bentuk Perlindungan bagi pelaku usaha yang bersifat preventif yaitu konsumen wajib beritikad baik dengan melakukan pembayaran terhadap barang yang merupakan objek jual beli serta bentuk perlindungan hukum yang bersifat represif yaitu memberikan hukuman kepada konsumen untuk pemenuhan perjanjian jika memungkinkan, membayar kerugian yang dialami pelaku usaha, pembatalan perjanjian. Sementara itu, penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh oleh pelaku usaha dapat melalui internal dispute resolution seperti uang down payment hangus (Pasal 1464 KUHPer) dan konsumen di-blacklist sedangkan jika melalui eksternal dispute resolution terdapat dua yaitu litigasi seperti small claim court (Perma No 4 Tahun 2019) dan non-litigasi seperti melalui lembaga Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) (Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)