Anda belum login :: 27 Nov 2024 07:21 WIB
Detail
ArtikelAkibat Hukum Pembatalan Pendaftaran Merek terhadap Hak Penerima Lisensi Merek Menurut UU No. 15 Tahun 2001  
Oleh: Mardianto, Agus
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Jurnal Dinamika Hukum vol. 11 no. 3 (Sep. 2011), page 444-452.
Topik: hak eksklusif; perjanjian lisensi; pemegang lisensi
Fulltext: VOL11S2011 AGUS MARDIANTO_dv.pdf (500.84KB)
Isi artikelGlobalisasi perdagangan telah membuat merek dagang menjadi sangat penting. Sebuah merek dagang adalah tanda yang berfungsi sebagai dibedakan dari orang tain, jaminan kualitas dan sumber asal. Pemilik merek dagang terdaftar memiliki hak eksklusif untuk menggunakan merek dagang dalam jangka waktu tertentu atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Izin kepada pihak lain atau lisensi, harus diberikan melalui surat persetujuan untuk izin untuk menggunakan (tidak mengalihkan kepemilikan) untuk jangka waktu tertentu. Pendaftaran merek dagang dalam daftar umum merek dagang dapat dibatalkan atas permintaan dengan argumen bahwa merek dagang memiliki kesamaan dasar dengan merek dagang terdaftar sebelumnya, atau pendaftaran itu dibuat untuk maksud kejam. Pembatalan hasil pendaftaran merek dagang penghentian perjanjian lisensi merek dagang, namun penerima Lisensi dapat berhak sampai selesainya masa perjanjian.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)