Anda belum login :: 23 Nov 2024 10:37 WIB
Detail
ArtikelMengapa Gembong Narkoba Diberi Grasi?  
Oleh: Ratomo, Unggul Tri
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Warta Perundang-undangan vol. 22 no. 39 (Nov. 2012), page 5-7.
Topik: Gembong Narkoba; Grasi; Kewenangan Presiden
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW41.103
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPresiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui kewenangannya telah memberikan grasi kepada dua orang yang dianggap sebagai gembong narkoba. Grasi itu mengubah hukuman mati bagi keduanya menjadi hukuman seumur hidup. Keputusan (Kepres) Nomor 7/G/2012 yang ditandatangani Presiden pada 25 Januari 2012 mengubah hukuman mati Deni Setia Maharwan alias Rapi Muhamamad Majid menjadi seumur hidup. Sementara melalui Keppres Nomor 35/G/2011 tertanggal 26 September 2011, Presiden juga mengubah hukuman Melika Pranola alias Ola alias Tania dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)