Anda belum login :: 27 Nov 2024 09:50 WIB
Detail
ArtikelPemberdayaan Fungsi Dan Wewenang Keujruen Slang Di Kecamatan Sawang Aceh Utara (Dalam Pelaksanaan Qanun Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat)  
Oleh: Sulaiman ; Hertnawati
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Jurnal Dinamika Hukum vol. 12 no. 2 (May 2012), page 368-378.
Topik: keujruen biang; fungsi dan wewenang; lembaga adat; qanun
Fulltext: 15. Yulia dkk_dv.pdf (610.96KB)
Isi artikelKeujruen biang merupakan salah satu lembaga adat yang terdapat dalam Qanun Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat. Di daerah lain di luar Aceh, keujruen biang tersebut hampir bersamaan dengan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A). Penelitian ini bersifat deskriptif analitis yaitu menggambarkan peraturan perundang-undangan yang menyangkut dengan fungsi dan wewenang keujruen biang di Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara. Hasil penelitian menyatakan bahwa fungsi dan kewenangan keujruen biang yang berjalan sekarang masih berdasarkan pengalaman saja, belum mengenal fungsinya secara detail termasuk yang terdapat dalam qanun. Bahkan fungsi keujruen biang dipahami hanya dalam sebatas menjaga dan pembagian air sawah. Koordinasi dan tugas keujruen biang juga tidak jelas dengan pihak aparatur desa yang lain. Terhadap keadaan demikian telah dilakukan pemberdayaan melalui pendampingan dengan menjadi motivator dan fasilitator bagi keujruen biang dalam menjalankan fungsi dan wewenangnya, kemudian juga melakukan sosialisasi qanun Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)