Anda belum login :: 24 Nov 2024 02:44 WIB
Detail
ArtikelKritik Ideologis terhadap Dasar Kefilsafatan Asas Legalitas dalam Hukum Pidana  
Oleh: Yuherawan, Deni SB
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Jurnal Dinamika Hukum vol. 12 no. 2 (May 2012), page 221-235.
Topik: Kritik ideologis; landasan ontologis dan aksiologis; sine prcevia iure
Fulltext: 3. Deni SBYuherawan_dv.pdf (861.82KB)
Isi artikelEsensi dari asas legalitas adalah seseorang tidak akan dipidana selama perbuatannya tidak dilarang oleh undang-undang pidana yang ada terlebih dahulu. Konsekuensinya, pelaku atau suatu perbuatan tidak akan dituntut kecuali undang-undang pidana melarangnya. Tujuan artikel ini mengkritsi dasar kefilsafatan asas legalitas. Sasaran utama kritik adalah landasan ontologis, kemudian landasan aksiologis asas legalitas. Dengan kritik ideologis, kritik tersebut untuk membuka dan mengangkat ke permukaan, sekaligus mengkritisi substansi dasar dan nilai dari asas legalitas. Selain itu, artikel ini juga melakukan pengujian kembali terhadap Asas legalitas. Dari landasan ontologis dan aksiologis, asas legalitas lebih mengutamakan keberadaan undang-undang pidana dibandingkan substansi tindakan yang mungkin merugikan pihak lain. Artikel ini merekomendasikan perlunya direkomendasikan asas lain yang lebih komprehensif, yaitu: "setiap kejahatan harus dipidana jika bertentangan dengan hukum pidana" atau dirumuskan dalam adagium: nullum crimen (deUctum) nutta poena sine prce\na iure poenali.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)