Anda belum login :: 27 Nov 2024 03:48 WIB
Detail
ArtikelTerbebas Jerat Mati  
Oleh: Pratisto, Sujud Dwi ; Widodo, Mukhlison S. ; Prihatnala, Sandika ; Achmad, Gandhi
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Gatra vol. 18 no. 50 (Oct. 2012), page 26-26B.
Topik: Vonis Hukum; Hukuman Mati; Permohonan Grasi; Kasus Narkoba
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: GG5.111
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPresiden mengabulkan permohonan grasi dua terpidana mati kasus narkoba, sedangkan MA menganulir vonis mati dua terpidana kasus narkoba lainnya. Ada kekeliruan hakim? Juru bicara MA, Djoko Sarwoko, mengaku bisa memahami protes masyarakat itu. "Kami bisa memahami keberatan masyarakat atas pembatalan vonis mati kasus narkoba itu. Nanti akan kami lakukan pemeriksaan," ujar Djoko kepada GATRA. Sebelumnya Kamis pekan lalu, Ketua MA Hatta Ali membentuk tim pemeriksa. "Kamis sekitar pukul setengah dua siang, Hakim Imron Anwari sendiri yang meminta diperiksakarena menurut dia, tapi yang muncul ke permukaan kenapa hanya Imron Anwari," Djoko menerangkan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)