Anda belum login :: 24 Nov 2024 21:41 WIB
Detail
BukuPENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN DATA PRIBADI DALAM PENAGIHAN PINJAMAN ONLINE ILEGAL YANG MERUGIKAN PIHAK PEMINJAM
Bibliografi
Author: Nugroho, F. Hartadi Edy (Advisor); IVANOEL, JOSHUA
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2024    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
Penelitian ini membahas tentang dampak dari semakin pesatnya perkembangan teknologi dan internet yang tidak hanya merambah industri perdagangan, juga pada industri keuangan Indonesia. Hal tersebut ditandai dengan hadirnya financial technology fintech yang semakin berkembang pesat dan mengakibatkan masyarakat mengalami kesulitan dalam membedakan pinjam - meminjam online legal maupun illegal. Masalah penelitiannya adalah: (1) Bagaiman mekanisme pemberian pinjaman dan pengembalian pinjaman dilakukan secara online? (2) Upaya apa yang dapat dilakukan oleh peminjam yang mengalami penagihan online illegal? (3) Bagaimana penegakan hukum yang harus dilakukan terhadap pemberi pinjaman online yang menyalahgunakan data pribadi peminjam untuk penagihan pinjaman online? Minimnya pengetahuan mengenai layanan tersebut memunculkan permasalahan terkait bunga, tidak terdaftar dalam OJK (Otoritas Jasa Keuangan), hukuman yang dialami oleh pengguna layanan pinjam - meminjam online, serta proses penagihan sering terjadi konflik terutama menyebarluaskan data pribadi pengguna pinjaman online tersebut. Penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif untuk mendasarkan analisisnya pada peraturan perundang-undangan guna berkaitan dengan masalah yang menjadi fokus penelitian, data yang dihimpun berupa data sekunder yang selanjutnya dianalisa secara kualitatif. Kesimpulan dari pembahasan masalah penelitian yang diperoleh adalah mekanisme mengenai pemberian dan pengembalian dana pinjaman online oleh pihak pemberi pinjaman sudah memiliki aturan yang jelas jika aplikasi tersebut terdaftar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Aplikasi atau pihak pemberi pinjaman yang tidak terdaftar atau illegal yang merugikan pihak penerima pinjaman atau masyarakat terutama pada penyalahgunaan data pribadi dapat dikenakan sanksi atau pelanggaran atas tindakannya. Upaya yang dapat dilakukan oleh masyarakat seperti penyalahgunaan data pribadi dapat melakukan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui website resmi. Lalu pertanggungjawaban bagi pelaku penyalahgunaan data diri konsumen oleh oknum penyelenggara fintech peer to peer lending illegal menurut Putusan Pengadilan Nomor: 438/Pid.Sus/2020 Jkt.Utr yakni pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp. 70.000.000.00 (Tujuh Puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) tahun.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)