Anda belum login :: 23 Nov 2024 20:39 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Penyidik Independen KPK
Oleh:
Laksmana B., Gandjar
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi:
Tempo vol. 41 no. 32 (Oct. 2012)
,
page 40-41.
Topik:
Penyidik Independen
;
Penyidik KPK
;
KPK
;
Lembaga Antikorupsi
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
TT25.234
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Perpustakaan PKPM
Nomor Panggil:
T4
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Dengan mengacu pada berbagai landasan dan tinjauan hukum, dapat disimpulkan: tidak satu pun ketentuan Undang-Undang KPK menyatakan secara tegas bahwa penyidik KPK harus berasal dari kepolisian dan kejaksaan. Penyidik KPK punya kewenanngan yangsama dengan penyidik yang diatur dalam KUHAP. Undang-Undang KPK mengatur secara tersendiri adanya penyidik yang diangkat dan diberhentikan olehlembaga ini. Kita juga dapat menggunakan metode perbandingan negara lain untuk melihat apakah lembaga pemberantasan korupsi mereka mempunyai penyidik sendiri. Hong Kong, Malaysia, Singapura, dan Brunei merupakan contoh tempat lembaga antikorupsi memiliki penyidik sendiri atau juga dapat mengambil dari kepolisisan. Dengan melihat kedudukan yang independen, sudah sepantasnya KPK memiliki penyidik sendiri. Keliru menganggap KPK adalah lembaga ad hoc, karena undang-undang tidak menyatakan demikian. Bahkan secara tegas pada bagian penjelasan umum disebutkan bahwa pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh badan khusus ini harus berkesinambungan.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)