Anda belum login :: 17 Feb 2025 15:38 WIB
Detail
ArtikelMenertibkan Penagih Utang  
Oleh: Widodo, Mukhlison S.
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Gatra vol. 18 no. 38 (Jul. 2012), page 30-31.
Topik: Perbankan; Penagih Utang; Debt Collector; Kartu Kredit; Perlindungan Konsumen
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: GG5.110
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPemakaian jasa tenaga penagih tunggakan kartu kredit mulai ditertibkan. Nasabah perlu tahu adanya perlindungan konsumen. Debt Collector wajib sopan saat menagih. Meski sudah ada aturan itu, Ida menilai masih banyak nasabah yang tidak menaruh perhatian terhadap perlindungan yang diberikan. "Kalau sudah kejadian, baru ribut. Makanya, sosialisasinya juga harus kencang," ujar Ida. Sebagai langkah untuk meningkatkan perhatian nasabah pada ketentuan yang berlaku, BI pun mewajibkan lembaga penerbit kartu kredit menyampaikan informasi tertulis kepada calon pemegang kartu dan pemegang kartu atas APMK yang diterbitkan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)