Anda belum login :: 17 Feb 2025 15:38 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Menertibkan Penagih Utang
Oleh:
Widodo, Mukhlison S.
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi:
Gatra vol. 18 no. 38 (Jul. 2012)
,
page 30-31.
Topik:
Perbankan
;
Penagih Utang
;
Debt Collector
;
Kartu Kredit
;
Perlindungan Konsumen
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
GG5.110
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Pemakaian jasa tenaga penagih tunggakan kartu kredit mulai ditertibkan. Nasabah perlu tahu adanya perlindungan konsumen. Debt Collector wajib sopan saat menagih. Meski sudah ada aturan itu, Ida menilai masih banyak nasabah yang tidak menaruh perhatian terhadap perlindungan yang diberikan. "Kalau sudah kejadian, baru ribut. Makanya, sosialisasinya juga harus kencang," ujar Ida. Sebagai langkah untuk meningkatkan perhatian nasabah pada ketentuan yang berlaku, BI pun mewajibkan lembaga penerbit kartu kredit menyampaikan informasi tertulis kepada calon pemegang kartu dan pemegang kartu atas APMK yang diterbitkan.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)