Anda belum login :: 24 Nov 2024 10:01 WIB
Detail
BukuPERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMODAL PADA LEMBAGA PENGHIMPUN DANA (CROWDFUNDING) DI INDONESIA DENGAN BERLAKUNYA PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 10/POJK.05/2022
Bibliografi
Author: Fardila, Elvina Mayang Gadis ; Baskara, Agustinus Prajaka Wahyu (Advisor)
Topik: Crowdfunding; POJK; OJK; POJK 10/POJK.05/2022; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022; PT Santara; Mardigu Wowiek.
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2024    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
Perubahan tersebut telah memfasilitasi munculnya pemain baru di layanan keuangan. Bagi Indonesia teknologi finansial memberikan peluang untuk menutup kesenjangan yang ada saat ini dalam inklusi keuangan, pembangunan ekonomi dan pembangunan kekayaan. Di Tahun 2022, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pembahasan mengenai “Peran RegTech dalam mendukung Kinerja Lembaga Jasa Keuangan”. Pada era perkembangan teknologi dan digitalisasi yang cepat, terdapat perubahan proses bisnis dalam berbagai kegiatan yang dimana salah satunya pada Industri Jasa Keuangan. OJK ikut serta dalam mengikuti perkembangan digitalisasi pada Industri Jasa Keuangan. Salah satu fokus yang terkait adalah dengan aspek Regulatory Technology (RegTech). Pelaksanaan RegTech diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan Industri Jasa Keuangan terhadap ketentuan atau regulasi yang berlaku saat ini. Penulis merasa penting untuk membahas lebih lanjut terkait pengaturan Crowdfunding di Indonesia karena pemanfaatan RegTech dapat mempermudah dalam aspek pemenuhan ketentuan dan pelaporan sehingga dapat mendukung peningkatan kinerja di Industri Jasa Keuangan di Indonesia. Skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif. Salah satu platform popular saat ini adalah PT. Santara. Santara adalah penghubung antara pelaku bisnis yang ingin mengembangkan usahanya dengan masyarakat yang ingin memiliki bisnis (investor). Dalam promosinya, Santara akan membantu investor menyeleksi bisnis unggulan. Investor dapat berinvestasi membeli saham pada sebuah bisnis dan menikmati passive income dari dividen hasil usaha tersebut. Namun banyaknya permasalahan delisting yang terjadi sehingga kecurigaan publik terhadap Santara meningkat dan Penulis meneliti bagaimana pelindungan hukum dan penyelesaian sengketa atas platform crowdfunding dengan adanya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 10/POJK.05/2022. Berdasarkan hasil penelitian tesebut, dapat dilihat bahwa PT Santara melakukan internal dispute resolution ketika Penyelenggara tidak dapat menjalankan bisnisnya dengan cara buyback sebagai bentuk pelindungan terhadap pemodal dan penyelesaian sengketa.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.140625 second(s)