Anda belum login :: 30 Nov 2024 13:21 WIB
Detail
BukuPENCANTUMAN LABEL HALAL DI COFFEESHOP DARI PERSPEKTIF HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN MENURUT UNDANG–UNDANG YANG BERLAKU
Bibliografi
Author: Dhiraja, M. Hanief Nasthy ; Wulandari, Bernadetta Tjandra (Advisor)
Topik: Label Halal; Coffeeshop; Perlindungan Konsumen
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2024    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
Dalam menghadapi perkembangan globalisasi yang cepat, pengelola coffeeshop berupaya memberikan pelayanan terbaik untuk meningkatkan kepuasan pelanggan. Dengan mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, label halal menjadi faktor penting dalam pengambilan keputusan konsumen. Seiring dengan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 Tentang Produk Halal, label halal menjadi indikator kehalalan suatu produk. Namun, meskipun mayoritas konsumen Indonesia adalah muslim, masih banyak pelaku UMKM coffeeshop yang belum mencantumkan label halal pada produknya. Ini menciptakan kebutuhan akan penerapan proses sertifikasi halal yang komprehensif oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk memastikan kehalalan produk. Penelitian ini menyoroti aspek hukum perlindungan konsumen, khususnya terkait pencantuman label halal pada produk makanan dan minuman di coffeeshop dengan menggunakan metode penelitian juridis normative. Adapun permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini mengenai perlindungan hukum terhadap konsumen terkait pencantuman label halal dan peran dari BPJPH terkait pencantuman label halal di coffeeshop. Adapun kesimpulan ini terdapat dua bentuk perlindungan hukum konsumen yakni dalam bentuk represif yakni dengan dibentuknya regulasi yang mengatur mengenai sanksi bagi pelaku usaha terkait dengan peredaran produk tidak berlabel halal di Coffeeshop, dan perlindungan hukum konsumen dalam bentuk preventif yakni dengan dibentuknya regulasi mengenai sertifikasi label halal. Selain itu terkait dengan peran BPJPH, berupa pengawasan terhadap peredaran label halal. Pengawasan yang dilakukan oleh Kementerian Agama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yaitu pengawasan yang dilakukan bekerjasama dengan Satgas Halal BPJPH. Terkait dengan hasil penelitian ini maka saran yang dapat disampaikan perlunya diperketat terkait pelaksanaan sertifikasi label halal produk pangan di coffeshop serta sanksi bagi pelaku usaha coffeshop selain itu perlu adanya evaluasi secara berkala terkait pengawasan pelaksanaan peraturan terkait agar dapat berjalan secara efektif.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)