Penggunaan sepeda motor di Indonesia, sebagai salah satu moda transportasi terpopuler, telah menyebabkan tingginya angka kecelakaan lalu lintas, dengan sekitar 2-3 kematian per jam. Data menunjukkan bahwa sebagian besar korban kecelakaan adalah pelajar dan usia produktif, dengan lebih dari 70% kecelakaan melibatkan sepeda motor. Penelitian ini menyoroti peran orang tua dalam mengawasi anak-anak mereka, terutama dalam hal mengemudi, dan mempertanyakan pemberian izin mengemudi di bawah usia legal. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative. Masalah utama yang diteliti adalah apakah faktor yang melatarbelakangi anak mengendarai kendaraan bermotor dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan bagaimanakah penerapan tanggung jawab orang tua dalam kasus tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh anak di Indonesia. Penelitian ini menyimpulkan bahwa peningkatan kecelakaan lalu lintas yang dialami anak kerap dikaitkan dengan kelalaian pengawasan orang tua, kondisi psikologis anak yang labil, dan kurangnya pengetahuan berkendara. Hukum nasional kita masih menganut asas siapa yang melakukan tindak pidana, maka dialah yang bertanggung jawab atas perbuatannya, termasuk jika anak melakukan tindak pidana. Penelitian ini mengusulkan agar orangtua bertanggung jawab terhadap kecelakaan lalu lintas yang disebabkan anaknya dengan menggunakan konsep vicarious liability. |