Perseroan Perorangan di Indonesia dan Singapura dengan fokus pada pertanggungjawaban organ dalam Perseroan Perorangan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan mengumpulkan data melalui library research, penelitian ini menganalisis regulasi Perseroan Perorangan di kedua negara untuk memberikan gambaran yang rinci dan sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perseroan Perorangan di Indonesia dan Singapura memiliki kesamaan dan perbedaan. Keduanya memiliki kelebihan dan kekurangan dalam pengaturan perseroan perorangan. Di Indonesia, pemegang saham perseroan perorangan tidak memiliki tanggung jawab pribadi atas perikatan perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi sahamnya. Sementara itu, aturan serupa juga ditemukan dalam pengaturan perseroan perorangan di Singapura. Dalam kesimpulan, penelitian ini memberikan gambaran komprehensif tentang perbedaan dan kesamaan dalam pengaturan Perseroan Perorangan di Indonesia dan Singapura. Sebagai hasil dari analisis, penelitian ini merekomendasikan perlunya peninjauan ulang terhadap regulasi Perseroan Perorangan untuk menciptakan peraturan yang lebih komprehensif. Dengan demikian, saran terkait perbaikan regulasi Perseroan Perorangan dapat diberikan sebagai kontribusi terhadap perkembangan hukum perusahaan di kedua negara. |