Anda belum login :: 27 Nov 2024 05:20 WIB
Detail
BukuTINDAKAN HUKUM YANG DAPAT DILAKUKAN JONO JUHARI TERHADAP PENYELEWENGAN PELAKSANAAN TUGAS SEBAGAI KURATOR DALAM PEMBERESAN HARTA PAILIT PT ASURANSI JIWA KEMBAR
Bibliografi
Author: Simaibang, Daniel Agung Pritama ; Doloksaribu, Eddie Imanuel (Advisor)
Topik: Kurator; Upaya Kreditur; Pertanggungjawaban Hukum Kurator
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2024    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
Perkembangan zaman yang semakin maju membuat tindak kejahatan di era modern saat ini pun ikut berkembang. Tindak kejahatan saat ini bukan hanya saja ada pada hukum pidana, namun kini menyebar luas hingga pada ranah hukum kepailitan. Salah satu permasalahan hukum yang dapat terjadi adalah penyelewengan kewenangan kurator sebagai pemangku kepentingan dalam hukum kepailitan. Kurator merupakan salah satu pihak yang cukup penting memegang peranan dalam suatu proses perkara pailit. Permasalahan yang akan dijabarkan dalam tulisan ini dimulai dari Bapak Jono Juhari Supardoyo (Klien) yang merupakan kreditur dari PT Asuransi Jiwa Kembar yang dijatuhkam pailit. Setelah dijatuhkan pailit, pengadilan niaga Jakarta Pusat mengangkat kurator dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit PT Asuransi Jiwa Kembar, yaitu Raymond Hamonangan, Sutarmadji Sembada, Hugo Hutabarat. Dalam kasus ini, klien mengindikasikan penyelewengan oleh kurator yaitu penggunaan dana pailit untuk membayar tim advokasi fiktif di kantor hukum yang tidak valid. Klien dapat mengambil tindakan hukum dengan mengajukan surat keberatan kepada Hakim Pengawas terhadap perbuatan kurator yang dianggap merugikan. Upaya ini sejalan dengan prinsip independensi kurator yang diatur dalam Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU 37/2004 KPKPU). Jika terbukti adanya kelalaian atau pelanggaran hukum oleh kurator, klien memiliki hak untuk mengajukan gugatan untuk mendapatkan ganti rugi.Selain upaya perdata, tindakan pidana juga dapat diambil terhadap kurator yang melakukan pelanggaran hukum selama proses kepailitan. Independensi kurator menjadi krusial, dan pelanggaran dapat mengakibatkan konsekuensi hukum di bawah yurisdiksi pidana. Penulisan ini membahas pertanggungjawaban hukum kurator dalam konteks kepailitan, dengan fokus pada undang-undang nomor 37 tahun 2004. Kurator, yang merupakan penanggung jawab pengurusan harta pailit di bawah pengawasan pengadilan, dapat dipertanggungjawabkan secara pribadi jika tugasnya menyebabkan kerugian pada harta pailit.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.1875 second(s)