Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia terutama di pulau Kalimantan dan Sumatera, menjadi permasalahan serius yang terjadi hampir setiap tahun. Motifnya seringkali ekonomi, dengan pembakaran lahan menjadi cara murah membuka perkebunan. Contoh kasus seperti PT Kallista Alam dan PT Mega Anugerah Sawit menunjukkan perjuangan dalam mendapatkan keadilan dan efek jera. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu dengan cara melakukan studi terhadap dokumen dan sumber literatur lainnya. Untuk memperoleh sebuah gambaran, keterangan dan kebenaran yang akurat. PT MAS dihukum dengan pidana denda sebesar Rp.3.000.000.000,- dan kewajiban menyetorkan uang kepada negara sebesar Rp.542.702.078.100,- untuk memulihkan lahan yang rusak akibat kebakaran seluas 1.425 ha. Sementara itu, PT KA hanya dikenakan pidana denda sebesar Rp.3.000.000.000,- tanpa adanya kewajiban tambahan menyetorkan uang untuk pemulihan lahan. Kesimpulan menunjukkan perbedaan signifikan dalam penegakan hukum lingkungan antara PT KA dan PT MAS. Pertanggungjawaban pidana melibatkan perbedaan pendekatan, menunjukkan kerumitan dalam konteks kasus lingkungan. Saran termasuk pengembangan regulasi yang jelas, pembaruan hukum perusahaan, peningkatan kesadaran tanggung jawab lingkungan, dan penguatan sistem pengawasan. |