Penegakan hukum terhadap perlindungan hewan pada hakikatnya merupakan upaya penyadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan hewan. Dari uraian tersebutlah maka setiap orang yang melakukan kejahatan-kejahatan tersebut diatas akan dipidana dan di berikan sanksi. Permasalahan yang akan dibahas oleh penulis yaitu Bagaimana analisis putusan tindak pidana penganiayaan hewan (Studi Putusan Nomor: 223/Pid.B/2019/PN.Gin) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Bagaimana penegakan hukum pada pelaku kekerasan pada hewan peliharaan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normative yang bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan metode pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Jenis dan sumber hukum yang digunakan yakni bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, serta menggunakan teknik pengumpulan studi kepustakaan dan studi dokumen. Adapun hasil dari penelitian ini, yakni (1) Perbedaan antara aturan hukum mengenai penganiayaan hewan yang diatur dalam KUHP baru dan KUHP lama. Menurut penulis KUHP baru aturannya lebih berat karena sanksi kurungan dan denda berbeda dari setiap kategori masing-masing penganiayaan dari penganiayaan yang ringan hingga berat tetapi menurut penulis sanksi itu lebih sesuai karena semakin berat hukuman maka akan menimbulkan efek jera bagi para pelaku tindak pidana penganiayaan hewan. (2) Penegakan hukum terhadap penganiayaan hewan peliharaan di Indonesia masih terkendala. Kepolisian cenderung kurang responsif, lebih memprioritaskan laporan kasus penganiayaan pada satwa dilindungi. Kendala perundang-undangan, kemampuan penyidik yang kurang, dan minimnya partisipasi masyarakat dalam pelaporan menjadi hambatan utama. Diperlukan upaya serius untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum, termasuk perbaikan aturan, peningkatan keterampilan aparat penegak hukum, dan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap perlindungan hewan. |