Penelitian ini memiliki tujuan utama dalam mengevaluasi perlindungan hukum terhadap klaim unconditional Performance Bond yang diajukan tanpa syarat terhadap pihak penjamin. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mengkaji dan membandingkan regulasi yang terkait dengan tindakan hukum terhadap klaim oleh terjamin, yang didasarkan pada pernyataan wanprestasi tanpa memerlukan pembuktian pengadilan. Metode penelitian yang diterapkan adalah pendekatan yuridis normatif dengan melakukan analisis terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Data kualitatif juga diperoleh melalui wawancara dengan praktisi hukum yang berpengalaman. Harapannya, penelitian ini dapat memberikan manfaat praktis dalam meningkatkan pemahaman tentang penjaminan unconditional Performance Bond, memberikan kontribusi teoritis pada studi hukum perdata, dan memberikan dampak positif bagi masyarakat dengan memperluas wawasan tentang bidang penjaminan dan asuransi. Dengan menggunakan analisis komparatif, penelitian ini juga berusaha mengidentifikasi unsur-unsur yang dapat diadopsi atau disesuaikan guna meningkatkan efektivitas regulasi di Indonesia. |