Selama ini, di Indonesia ada ambiguitas sikap terhadap hak asasi manusia. Asosiasi konsep itu dengan paham individualisme dan liberalisme Barat membuat berbagai pihak curiga terhadapnya, di samping sambutan gembira dari pihak-pihak tertentu karena di situ ada tumpuan untuk mengkritik berbagai keganjilan perilaku kekuasaan.
Pergulatan bangsa kita dalam hal ini secara intens sudah hadir menjelang kemerdekaan, yaitu menjelang penetapan Undang-Undang Dasar 1945, menjelang penetapan Undang-Undang Dasar 1949 dan 1950, selama masa Konstituante (1956-1959) dan pembahasan dalam suatu Panitia dalam Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) pada tahun 1968.
Buku ini merupakan himpunan diskusi atas kajian wacana dan pelaksanaan hak asasi manusia, setelah lima puluh tahun merdeka, dengan fokus perhatian pada posisi hak asasi manusia dalam konteks budaya dan agama, dalam hukum positif Indonesia dan akhirnya dalam konteks ekonomi, serta tentang kinerja Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sendiri. |