Penulisan hukum ini membahas tentang perihal-perihal apa saja dapat menyebabkan diterbitkannya sebuah Perppu oleh presiden, syarat-syarat penerbitan sebuah Perppu, penerbitan Perppu jika ditinjau dari asas check and balances, kekuasaan Presiden Dalam Sistem Presdidensil Di Negara Republik Indonesia, penerbitan Perppu Oleh Presiden Di Negara Republik Indonesia, Check and Balances dalam Pelaksanaan Kewenangan Presiden Republik Indonesia, Perppu oleh Presiden sebagai Bentuk Pelaksanaan Check & Balances. Kesimpulan yang dapat ditarik dari penulisan hukum ini adalah kewenangan presiden dalam menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang telah diamanatkan berdasarkan rumusan Pasal 22 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 “Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang”. Penulisan hukum ini juga memaparkan mengenai hak prerogative pemegang kekuasaan eksekutif (the sovereign executive) merupakan hak seorang kepala pemerintahan dan kepala negara yang tidak dapat di intervensi oleh pihak manapun pada pelaksanaannya. Atau dalam pengertian lain, hak prerogative pemegang kekuasaan eksekutif (the sovereign executive) merupakan hak khusus atau hak istimewa dari seorang kepala negara dalam menjalankan tugas kenegaraannya. |