Pada tingkat empiris, sejatinya perlindungan dan pemenuhan hak pekerja dan jaminan sosial masih jauh panggang dari api. Celah-celah yang ada dalam peraturan perundangan kerap kali menjadi "bancakan" pihak-pihak yang ingin mengambil kesempatan dalam kesempitan. Contoh, menyoal outsourcing. UU 13 tahun 2003 seolah memberikan "lampu hijau" bagi pelaksanaan outsourcing secara umum. Meski dalam UU diberikan rambu-rambu "bagi kegiatan yang bukan core business" namun pada pelaksanaannya toh ini seakan menjadi senjata bagi pembenaran praktik outsourcing secara keseluruhan. Lebih jauh, untuk pekerjaan yang nyata-nyata adalah bisnis inti perusahaan, dilakukan pula outsourcing. Ini hanya secuil contoh di alam kenyataan empiris.
Subkomisi ekonomi sosial budaya Komnas HAM, khususnya yang membawahi tema hak pekerja dan jaminan sosial, mengetengahkan satu kajian atau sebutlah sebuah penelitian yuridis normatis yang berupaya menjelaskan landasan hukum bagi perlindungan dan pemenuhan hak pekerja dan jaminan sosial dalam ranah hukum nasional dan internasional.
Dengan memahami landasan hukum positif yang mengikat semua pihak secara sah, semoga buku ini dicatat menjadi satu bentuk sumbangan bagi usaha pemenuhan dan perlindungan hak pekerja. |