Hukuman bagi anak yang terlibat dalam sistem peradilan pidana memiliki tujuan rehabilitasi, pembinaan, dan reintegrasi ke dalam masyarakat. Hal tersebut berbeda dari pendekatan terhadap orang dewasa yang lebih cenderung pada pemulihan hukuman dan pemasyarakatan. Konversi pidana denda anak menjadi pelatihan kerja merupakan alternatif yang lebih bermanfaat, mempertimbangkan kebutuhan anak secara holistik. Yang mana dalam praktik nya sering kali terjadi kerancuan terhadap putusan yang dijatuhkan kepada anak sebagai Pelaku. Pada penulisan hukum ini penulis akan menganalisis mengenai Konversi Pidana Kurungan Sebagai Pengganti Pidana Denda Yang Dijatuhkan Terhadap Anak. Metode Penelitian yang digunakan oleh penulis adalah metode yuridis normatif yang dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, serta sumber internet yang memiliki relevansi dengan topik penulisan hukum ini serta berdasarkan pendapat para Ahli. Dari hasil penelitian yang penulis temui dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 498 K/PID/2017, masih terjadi kerancuan dari hasil putusan yang kurang tepat. Dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Anak, penjatuhan pidana denda kepada anak tidak dapat digantikan dengan pidana kurungan melainkan dengan pelatihan kerja atau program rehabilitasi yang dapat meningkatkan keterampilan mereka. Sementara dalam kasus yang penulis angkat, penjatuhan pidana denda dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan 2 bulan penjara dirasa sangatlah kurang tepat dikarenakan menurut Penulis penanganan kasusnya harus mempertimbangkan faktor-faktor yang melibatkan kepentingan terbaik anak, perlindungan terhadap mereka, serta pendekatan rehabilitatif yang mengutamakan pembinaan. |