Timbulnya permasalahan pencemaran laut di Indonesia adalah suatu hal yang mengkhawatirkan jika tidak dicegah dari sekarang. Dalam upaya untuk menjaga kelestarian lingkungan khususnya di Indonesia, pemerintah telah mengatur peraturan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dari sekian banyak aktifitas yang dapat digolongkan sebagai kegiatan yang mencemari lingkungan, penulisan ini akan membahas lebih jauh tentang pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh limbah B3. Pada Pasal 1 Angka 20 bahwa “Limbah ialah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan” dan Pasal 1 Angka 21 bahwa “Bahan berbahaya dan beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik dengan langsung dan juga tidak langsung, bisa mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain” Penulisan ini akan melakukan komparasi antara dua kasus putusan pengadilan yaitu Putusan Nomor 88/PID-LH/2019/PT SMR dan Putusan Nomor 234/Pid.Sus/2021/PN Btm dengan menilai adanya keterkaitan dari segi Peraturan Perundang-Undangan dan melakukan penelitian berdasarkan pertanyaan; Bagaimana pelaksanaan pertanggungjawaban pidana korporasi yang diakui telah merugikan banyak pihak akibat pembuangan limbah ke laut? Tidak sampai disitu, untuk membuktikkan adanya unsur keterlibatan korporasi dalam suatu perkara memerlukan prinsip lain diluar peraturan perundang-undangan yaitu; strict liability dan vicarious liability. Metode penelitian akan didasarkan oleh studi kepustakaan. The existence of marine pollution in Indonesia is a case that’s worth concerning for all the citizens, especially when the case is not handled well starting now. To keep the environment a good place to live in, governments have regulated Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009 about Environmental Protection and Management. Out of all the activities that can be count as a marine pollution, this article will discuss further about environmetal pollution caused by toxic waste. In Article 1 Number 20 said that “Waste is a remaining component from a business and/or activity” and in Article 1 Number 21 said that “Dangerous and toxic materials are substances, energy, and/or other components which due to their concentration, and/or amount, both directly and indirectly, can pollute/and/or do damage to the environment, health and survival of humans and other living creatures.” This article will do a comparison between two court decision cases, named Decision Number 88/PID-LH/2019/PT SMR and Decision Number 234/Pid.Sus/2021/PN Btm, involving the relationship between Legislative Regulations and the formulation of the problem; What is the criminal liability of a corporation that is recognized as having harmed many parties due to dumping waste into the sea? It doesn't stop there, to prove that there is an element of corporate involvement in a case requires other principles outside of statutory regulations, namely, strict liability and vicarious liability. The research method will be based on literature study. |