Setelah kematian Lucas Lombo, Surat Wasiat yang dibuat oleh Bapak Lucas menunjuk 10 (sepuluh) orang Ahli Waris, salah satunya adalah dari Saudara Mikha, dimana yang bersangkutan telah menguasai secara sepihak salah satu objek warisan yang ditinggalkan Bapak Lucas yaitu sebidang tanah seluas 2.150-meter persegi dengan membangun tempat tinggal dan kemudian mengusir seluruh ahli waris yang terdiri dari anak hidup serta dua cucu. Karena perbuatannya ini, Saudara Mikha digugat oleh Para Ahli Waris dengan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum. Uji formil dilakukan dengan mengacu pada Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum. Berdasarkan pasal tersebut, Tergugat terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena apa yang dilakukan Tergugat memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum yaitu adanya sebuah perbuatan, adanya kesalahan, adanya kerugian yang ditimbulkan dan adanya hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian. Selain itu, perbuatan Tergugat yang menguasai salah satu objek warisan juga melanggar Pasal 913-914 Kitab Undang-undang Hukum Perdata mengenai Legitime Portie yang menjadi aturan dasar dalam Pembagian Warisan berdasarkan wasiat dan undang- undang yaitu setiap ahli waris berhak mendapatkan bagian haknya sama besar dan berhak untuk mewaris. Sedangkan yang dilakukan oleh Tergugat adalah menguasai seluruh objek warisan hanya untuk dirinya sendiri. Oleh karena itu, berdasarkan analisis dari dua acuan hukum menggunakan metode penulisan yuridis normatif tersebut maka Tergugat dianggap terbukti melakukan tindakan perbuatan melawan hukum. |