Anda belum login :: 23 Nov 2024 18:09 WIB
Detail
ArtikelPemberdayaan Fungsi dan Wewenang Keujruen Blang di Kecamatan Sawang Aceh Utara  
Oleh: Yulia ; Sulaiman ; Herinawati
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Jurnal Dinamika Hukum vol. 12 no. 1 (Jan. 2012), page 368-378.
Topik: keujruen blang; fungsi dan wewenang; lembaga adat; qanun; keujruen blang; functions and authority; adat institution; qanun
Fulltext: 15. Yulia dkki_ros.pdf (610.96KB)
Isi artikelKeujruen blang merupaka n salah satu lembaga adat yang terdapat dalam Qanun Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat. Di daerah lain di luar Aceh, keujruen blang tersebut hampir bersamaan dengan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A). Penelitian ini bersifat deskriptif analitis yaitu menggambarkan peraturan perundang-undangan yang menyangkut dengan fungsi dan wewenang keujruen blang di Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara. Hasil penelitian menyatakan bahwa fungsi dan kewenangan keujruen blang yang berjalan sekarang masih berdasarkan pengalaman saja, belum mengenal fungsinya secara detail termasuk yang terdapat dalam qanun. Bahkan fungsi keujruen blang dipahami hanya dalam sebatas menjaga dan pembagian air sawah. Koordinasi dan tugas keujruen blang juga tidak jelas dengan pihak aparatur desa yang lain. Terhadap keadaan demikian telah dilakukan pemberdayaan melalui pendampingan dengan menjadi motivator dan fasilitator bagi keujruen blang dalam menjalankan fungsi dan wewenangnya, kemudian juga melakukan sosialisasi qanun Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)