Anda belum login :: 24 Nov 2024 12:43 WIB
Detail
ArtikelMembebaskan Positivisme Hukum ke Ranah Hukum Progresif  
Oleh: Sarmadi, A. Sukris
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Jurnal Dinamika Hukum vol. 12 no. 1 (Jan. 2012), page 331-343.
Topik: Keadilan; norma; hukum positip; hukum progresif dan peraturan; Justice; norm; positive law; progressive law; legislation
Fulltext: 12. A Sukris Sarmadii_ros.pdf (718.53KB)
Isi artikelUU No. 48 tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman Pasal 5 ayat (1) menyebutkan Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. hukum seharusnya dipahami secara luas sesuai dengan rasa keadilan dalam masyarakat. Hukum sesungguhnya bertujuan sosial, membela dan melindungi kepentingan warga Negara. Bila suatu teks hukum ditemukan berlawanan dengan tujuan sosial maka teks hukum harus dibaca dalam konteks substansi norma yang berhaluan sosial, rasa keadilan masyarakat, membela kepentingan rakyat dan melindungi warga Negara. Ini merupakan upaya pembebasan hukum positif dari ketidakadilan yang dirasakan masyarakat sehingga hukum tetap bertujuan progresif.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)