Anda belum login :: 24 Nov 2024 01:54 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Kritik Ideologis Terhadap Dasar Kefilsafatan Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana
Oleh:
Yuherawan, Deni SB
Jenis:
Article from Journal - ilmiah nasional - terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi:
Jurnal Dinamika Hukum vol. 12 no. 1 (Jan. 2012)
,
page 221-235.
Topik:
Ideological Critique
;
ontological and axiological bases
;
and sine pr?via iure
;
Kritik Ideologis
;
Landasan Ontologis dan Aksiologis
;
serta sine pr?via iure
Fulltext:
3. Deni SBYuherawani_ros.pdf
(861.82KB)
Isi artikel
Asas Legalitas dirumuskan dalam adagium “Nullum delictum nulla poena sine pr?via lege poenali”, yang biasanya diterjemahkan ke dalam kalimat ‘tiada delik, tiada pidana, tanpa undang-undang pidana terlebih dahulu’, dimaksudkan untuk melindungi pelaku tindak pidana. Esensi dari adagium tersebut adalah seseorang tidak akan dipidana selama perbuatannya tidak dilarang oleh undang-undang pidana yang ada terlebih dahulu’. Konsekuensinya, pelaku atau suatu perbuatan tidak akan dituntut kecuali undang-undang pidana melarangnya. Tujuan artikel ini mengkritsi dasar kefilsafatan Asas Legalitas. Sasaran utama kritik adalah landasan ontologis, kemudian landasan aksiologis Asas Legalitas. Dengan kritik ideologis, kritik tersebut untuk membuka dan mengangkat ke permukaan, sekaligus mengkritisi substansi dasar dan nilai dari Asas Legalitas. Selain itu, artikel ini juga melakukan pengujian kembali terhadap Asas Legalitas. Dari landasan ontologis dan aksiologis, Asas Legalitas lebih mengutamakan keberadaan undang-undang pidana dibandingkan substansi tindakan yang mungkin merugikan pihak lain. Artikel ini merekomendasikan perlunya direkomendasikan asas lain yang lebih komprehensif, yaitu: “setiap kejahatan harus dipidana jika bertentangan dengan hukum pidana” atau dirumuskan dalam adagium: “nullum crimen (delictum) nulla poena sine pr?via iure poenali”
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)