Penulisan Hukum ini mengkaji peran Organisasi Maritim Internasional (IMO) dalam penyelesaian sengketa perdagangan maritim. Penulisan ini memberikan analisis mendalam mengenai prosedur dan mekanisme penyelesaian sengketa yang diterapkan oleh IMO, termasuk proses yang bersifat sukarela dan wajib, serta pengecualian dan pembatasan terhadap hukum laut. Studi ini juga menyelidiki keterlibatan IMO dalam dua kasus penting, yaitu insiden MV Rena dan MV Wakashio, untuk menilai efektivitas organisasi tersebut dalam menangani sengketa maritim yang kompleks. Penelitian ini mengacu pada tinjauan komprehensif literatur yang relevan, perjanjian internasional, dan kasus hukum untuk mengevaluasi kontribusi IMO terhadap penyelesaian perselisihan perdagangan di bidang maritim. Selain itu, kajian ini mengeksplorasi kesesuaian sistem penyelesaian sengketa IMO dengan praktik tradisional penyelesaian sengketa berdasarkan konsensus dan potensi dampaknya terhadap kepatuhan negara terhadap peraturan internasional, khususnya dalam konteks perlindungan lingkungan. Dengan menganalisis kasus MV Rena dan MV Wakashio, Penulisan Hukum ini bertujuan untuk memberikan wawasan berharga mengenai penerapan praktis mekanisme penyelesaian sengketa IMO dan hasilnya dalam insiden maritim tingkat tinggi. Temuan penelitian ini diharapkan dapat berkontribusi pada pemahaman yang lebih baik mengenai peran IMO dalam mendorong kepastian hukum dan stabilitas perdagangan maritim, serta kemampuannya dalam mengatasi tantangan yang muncul di bidang hukum maritim internasional. Abstrak ini memberikan gambaran singkat tentang tesis, menguraikan bidang fokus utama dan pentingnya penelitian. Hal ini menekankan pentingnya IMO dalam menyelesaikan sengketa perdagangan maritim dan keterlibatan spesifiknya dalam kasus MV Rena dan MV Wakashio, sehingga memberikan landasan bagi analisis komprehensif mengenai peran organisasi tersebut dalam konteks ini. |