Anda belum login :: 30 Nov 2024 16:13 WIB
Detail
BukuPERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PRAKTIK PENJUALAN PONSEL PINTAR (SMARTPHONE) REKONDISI
Bibliografi
Author: Brandon, Nicolaus ; Tanuraharja, Evelyne Juanda (Advisor)
Topik: Rekondisi; Perlindungan; Smartphone
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2024    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
Smartphone atau yang biasa disebut Handphone merupakan salah satu alat untuk berkomunikasi jarak jauh dan memiliki banyak manfaat untuk membantu didalam kehidupan sehari-hari. Seiring berjalannya waktu, banyak produk smartphone yang memiliki teknologi serta fitur yang semakin canggih. Smartphone bekas (second) menjadi salah satu alternatif bagi sebagian konsumen yang ingin memiliki smartphone dengan harga yang lebih terjangkau. Dengan adanya penjualan smartphone bekas (second) ini banyak menimbulkan kerugian kepada konsumen karena sebagian smartphone yang dijual merupakan smartphone rekondisi, maka peneliti tertarik untuk meninjau bentuk tanggung jawab dan upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen. Rekondisi sendiri adalah barang yang sudah rusak kemudian diganti komponennya secara total sehingga dapat berfungsi kembali. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan metode yuridis normatif untuk menganalisis dan mendapatkan perlindungan hukum dan upaya yang dilakukan konsumen yang mengalami kerugian dalam praktik jual beli smartphone rekondisi. Pelaku usaha melakukan pelanggaran Undang-undang Perlindungan Konsumen yakni dalam pasal 4 ayat 3 yakni hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Sehingga pihak konsumen berhak atas kompensasi seperti yang yan ada dalam pasal 4 ayat 8 hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian. Adapun cara penyelesaian sengketa yang ditur didalam pasal 45 ayat (2) Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 yaitu melalui pengadilan (litigasi) dan diluar pengadilan (non-litigasi). Alternatifnya, bisa melalui Badan Sengketa Konsumen (BPSK), namun penyelesaian ini hanya berlaku untuk perorangan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.1875 second(s)