Anda belum login :: 23 Nov 2024 10:15 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENJUALAN PRODUK KOSMETIK YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR KESEHATAN DAN TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR
Bibliografi
Author:
SIREGAR, ANGGIE NATALIA
;
Tanuraharja, Evelyne Juanda
(Advisor)
Topik:
Perlindungan
;
Kosmetik
;
Standar Kesehatan
;
Izin Edar
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2024
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Anggie Natalia Siregar_Undergraduated Thesis_2024.pdf
(2.1MB;
22 download
)
201905000105_Anggie Natalia Siregar_LembarAdministrasi.pdf
(425.07KB;
1 download
)
Abstract
Tren menggunakan produk kosmetik semakin meningkat diiringi dengan pertumbuhan industri kosmetik. Semakin meningkatnya kebutuhan masyarakat akan produk kosmetik, membuka peluang usaha bagi pelaku usaha untuk menjual produk kosmetik, namun masih banyak pelaku usaha yang tidak menjalankan kewajibannya dimana ditemukannya produk kosmetik yang tidak memenuhi standar kesehatan dan tidak memiliki izin edar. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif . Dalam penelitian ini, peneliti ingin melihat upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen atas kerugian yang ditimbulkan dari penggunaan suatu produk dan bagaimana bentuk pertanggungjawaban pelaku usaha terhadap kerugian yang dialami oleh konsumen. Dalam Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen memang tidak ada pengaturan secara spesifik mengenai standar kesehatan dan izin edar. Adapun peraturan yang mengatur mengeni standar kesehatan dan izin edar diatur di dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.1.23.3516 tentang Izin Edar. Namun dalam hal ini pelaku usaha tidak dapat menaati peraturan mengenai peredaran kosmetik sesuai dengan standar kesehatan yang mengakibatkan tidak terpenuhinya izin edar atas suatu produk maka berlaku sanksi ancaman penjara paling lama 12 ( dua belas ) tahun atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 ( lima miliar rupiah). Dalam kasus ini pelaku usaha juga tidak memenuhi hak – hak konsumen sebagaimana yang tertuang di dalam Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang terdapat dalam Pasal 4 dan kewajibannya sebagai pelaku usaha sebagaimana terdapat dalam Pasal 7 , dan Pasal 8 ayat (1) yang dapat digunakan untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen dalam proses jual-beli produk kosmetik.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.15625 second(s)