Indonesia sebagai Negara Hukum memiliki Lembaga-Lembaga Negara yang telah diatur mengenai tugas dan kewenangannya sesuai dengan kebutuhan dari Masyarakat dan Negara itu sendiri, dengan adanya pegaturan tugas dan wewenang tersebut, maka diharapkan setiap Lembaga negara dapat menjalankan tugas dan wewenangnya dengan baik dan tidak saling bertabrakan dengan Lembaga negara lainnya, sehingga menimbulkan hubungan antar Lembaga negara yang harmonis. Namun didalam prakteknya, tidak dapat diungkiri bahwa dalam hal tugas dan kewenangan Lembaga negara masih dapat bertabrakan antara satu dan yang lain. Hal yang baru saja terjadi adalah kasus yang melibatkan Mantan Kepala BASARNAS Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi. Selaku Pejabat Publik yang menduduki jabatan Aparatur Sipil Negara dan juga sebagai Perwira Tinggi Tentara Nasional Indonesia, hal tersebut menimbulkan pertanyaan jalan penyelesaian hukum manakah yang dikenakan kepada yang bersangkutan, secara Tindak Pidana Korupsi, Pidana Militer, atau secara Administratif. Didalam penelitian ini saya menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan metode perolehan data secara sekunder. Dari permasalahan tersebut dapat diketahui Lembaga negara mana saja yang dapat menindak yang bersangkutan yakni antara Komisi Pemberantasan Korupsi atau Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia, dan jika ditinjau lebih lanjut Kejaksaan juga memiliki kewenangan dalam melakukan Pemberantasan Korupsi sehingga diperlukan penelitian lebih lanjut mengenai Lembaga manakah yang berwenang untuk menindak yang bersangkutan. Jika ditinjau dari perbuatan dan kedudukan yang bersangkutan maka dapat disimpulkan Lembaga Negara yang berwenang adalah Komisi Pemberantasan Korupsi. |