Anda belum login :: 26 Nov 2024 19:07 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
PERTANGGUNGJAWABAN HAKIM PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DISELESAIKAN DENGAN PUTUSAN KODE ETIK KEHAKIMAN
Bibliografi
Author:
Trifani, Petra Saulina Anggia
;
Fransiska, Iur Asmin
(Advisor)
Topik:
Hakim
;
kode etik
;
tindak pidana korupsi.
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2024
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Petra Saulina Anggia Trifani_Undergraduated Thesis_2024.pdf
(2.03MB;
16 download
)
202005000126_Petra Saulina Anggia Trifani_Lembar Administrasi.pdf
(751.74KB;
3 download
)
Abstract
Pada jalannya proses peradilan, hakim sangat berpotensi menjadi target untuk melakukan tawar menawar vonis dari pihak berperkara, tujuannya agar proses persidangan berjalan sesuai dengan apa yang mereka inginkan. Masalah penelitian yang dibahas adalah: (1) Apakah putusan etik bagi hakim yang terlibat tindak pidana korupsi, dalam hal ini suap, dapat ditindaklanjuti proses hukum pidana korupsi menurut Undang- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi? (2) Bagaimana pertanggungjawaban pidana hakim pelanggar kode etik yang melakukan tindak pidana korupsi menurut Undang- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi? Penelitian ini menggunakan metode pendekatan hukum normatif. Dengan adanya hakim pelaku tindak pidana sekaligus pelanggar kode etik seperti dalam penelitian ini, yang sampai sekarang hanya mendapatkan sanksi pelanggaran kode etik tetapi bebas dari sanksi pidana atau tidak diadili lebih lanjut, haruslah ada konsistensi antara perilaku etik dengan norma hukum para pemangku jabatan public yang notabene nya mengandalkan kepercayaan public (public trust). Perlu dipahami bahwa persoalan suap di lingkungan peradilan bukan sekedar persoalan klasik yang penyelesaiannya hanya dengan cara menjatuhkan putusan etik tetapi juga dengan sanksi pidana yang berlaku. Berdasarkan penelitian, dapat ditarik kesimpulan bahwa putusan kode etik tidak seharusnya menghentikan sanksi pidana korupsi. Banyaknya hakim yang tersandung kasus tindak pidana korupsi membuktikan lemahnya pengawasan terhadap hakim, sehingga penegakkan etika hakim pelaku tindak pidana korupsi menjadi satu keharusan untuk diselesaikan dengan sanksi pidana yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah putusan kode etik hakim yang terlibat tindak pidana korupsi dapat ditindaklanjuti sanksi pidana menurut Undang- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pertanggungjawaban sanksi pidana nya. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pemahaman yang lebih mendalam tentang keseimbangan antara pertanggungjawaban etika dan hukum dalam penanganan kasus korupsi yang melibatkan hakim di Indonesia.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.1875 second(s)