Anda belum login :: 23 Nov 2024 14:13 WIB
Detail
BukuKEWAJIBAN DATA PROTECTION OFFICER (DPO) DI PERUSAHAAN SEBAGAI IMPLEMENTASI PELINDUNGAN DATA SESUAI UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2022 TENTANG PELINDUNGAN DATA PRIBADI (LAYANAN DPO YANG DIBERIKAN OELH PT XAPIENS TEKNOLOGI INDONESIA)
Bibliografi
Author: SETIAWAN, NANDA ; Halomoan, Kristianto Pustaha (Advisor)
Topik: Perlindungan data pribadi; Data Protections Officer
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2024    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan Data Protection Officer (DPO) di Perusahaan dalam pengaturan tata kelola Perusahaan yang baik di Indonesia saat ini setelah di berlakukannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi dan juga untuk mengetahui PT Xapiens Teknologi Indonesia telah memberikan fungsi dari DPO yang dibutuhkan oleh Perusahaan dalam rangka menjalankan implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi dengan baik sesuai aturan yang berlaku. Penelitian ini merupakan penilitian yang dibuat dengan metode penelitian normatif empiris, di mana data yang digunakan dalam Penelitian ini diperoleh dari penelitian kepustakaan sebagai data sekunder yang didukung dengan hasil data yang diperoleh melalui wawancara dengan beberapa narasumber, yakni para praktisi hukum di Indonesia sebagai data primer. Data tersebut kemudian dianalisa secara kualitatif berdasarkan data yang diperoleh serta dijelaskan deskriptif. Penelitian ini memberikan kesimpulan bahwa konsep Pengaturan Data Protection Officer (DPO) di Perusahaan terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 pasal 53 ayat (1) sampai dengan ayat (3) dimana pengendali Data Pribadi dan pemroses Data Pribadi diwajibkan untuk menunjuk seorang pejabat atau petugas yang bertugas untuk melaksanakan fungsi Pelindungan Data Pribadi. telah disusun suatu Standar yang menjadi acuan untuk pengembangan dan penilaian kompetensi DPO dalam konteks peraturan perlindungan data pribadi di Indonesia. Hal ini sudah tersusun dalam Keputusan Menaker Nomor 103 Tahun 2023 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). PT Xapiens Teknologi Indonesia, dalam peran sebagai Data Protection Officer (DPO), meskipun belum sepenuhnya memenuhi standar yang ditetapkan oleh Standar Kompetensi Keahlian Nasional Indonesia (SKKNI) dan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), telah mengambil langkah-langkah konkret untuk memastikan kepatuhan dan keamanan data di lingkungan perusahaan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)