Anda belum login :: 22 Nov 2024 23:34 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
ANALISIS PENERAPAN ASAS KAUSALITAS, KEADILAN, DAN KEPASTIAN HUKUM PADA KASUS KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA VALENCYA (PUTUSAN PN KARAWANG 256/PID.SUS/2021/PN.KWG)
Bibliografi
Author:
Aripasya, Nadifa Larasati
;
Feronica
(Advisor)
Topik:
Kekerasan Dalam Rumah Tangga
;
Kausalitas
;
Kejaksaan
;
Tuntutan Bebas
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2024
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Nadifa Larasati Aripasya_Undergraduated Thesis_2024.pdf
(2.53MB;
8 download
)
201905000160_Nadifa Larasati Aripasya_LembarAdministrasi.pdf
(219.21KB;
0 download
)
Abstract
Studi Kasus ini menganalisa Putusan Nomor 256/Pid.Sus/2021/PN.Kwg. Kasus ini merupakan kasus seorang wanita bernama Valencya yang dituntut bebas setelah didakwa melanggar Pasal 45 ayat (1) Juncto Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Valencya diduga melakukan kekerasan psikis terhadap suaminya Chan Yung Ching dan dituntut 1 tahun penjara. Yang menarik dari kasus ini adalah Jaksa mengubah tuntutan terhadap Valencya yang semula 1 tahun penjara menjadi tuntutan bebas karena perbuatan yang dilakukan Valencya dinilai beralasan karena suaminya yang sering mabok-mabokan dan tidak menafkahinya. Dalam studi kasus ini, penulis membuat 2 (dua) rumusan masalah yaitu: apakah tuntutan dan putusan bebas dalam kasus Valencya sesuai dengan asas keadilan dan kepastian hukum dan bagaimana dampak hukum bila pertimbangan jaksa dan hakim pada kasus Valencya digunakan untuk kasus KDRT yang lain. Penelitian ini dilakukan dengan studi pustaka atau normatif. Tuntutan dan putusan bebas pada kasus Valencya dengan mempertimbangkan asas kausalitas melanggar kepastian hukum namun tuntutan bebas yang dilakukan jaksa sesuai dengan asas keadilan. Berdasarkan hasil analisis penulis pertimbangan jaksa dan hakim dalam memvonis bebas Valencya berdasarkan asas kausalitas tidak bisa digunakan pada kasus KDRT lain. Jaksa dalam menuntut seseorang harus memperhatikan aturan, pedoman, serta penggunaan sense of crisis dalam menetapkan suatu kasus dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya atau tidak. Perlu menggali lebih dalam untuk mengetahui suatu tindakan merupakan ‘sebab’ terjadinya suatu tindak pidana atau tidak.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.125 second(s)