Tindak pidana korupsi yang seiring berkembangnya zaman juga ikut berkembang membuat para pelaku tindak pidana tersebut juga semakin lihai untuk menghindarkan diri dari proses peradilan terhadap dirinya dengan cara melarikan diri keluar negeri. Melihat bahaya tindak pidana korupsi bagi kehidupan masyarakat internasional, PBB mengeluarkan sebuah konvensi yaitu, United Nation Convention Against Corruption , 2003, yang membuat tindak pidana korupsi sebagai ancaman bagi kehidupan manusia secara internasional dan membuat tindak pidana korupsi sebagai suatu kejahatan yang dapat diekstradisi. Untuk tetap memberikan keadilan terhadap pelaku para tindak pidana korupsi yang melarikan diri keluar negeri tersebut, dapat melalui berbagai jalur salah satunya ekstradisi. Ekstradisi adalah salah satu instrument hukum internasional tertua yang bertujuan untuk mengadili orang yang melakukan tindak pidana dan melarikan diri agar dapat diadili di tempat dia melakukan tindak pidana. Di Indonesia, Ekstradisi diatur dalam Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi. didasarkan pada perjanjian, namun tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan tanpa adanya perjanjian terlebih dahulu. Indonesia memilik perjanjian ekstradisi dengan berbagai negara,namun tidak semua berhasil memulangkan para pelaku tindak pidana korupsi yang lari keluar negeri kembali.Maka dari itu, diilihat dari keefektifan upaya melakuka perjanjian ekstradisi yang dilakukan negara Indonesia untuk mengembalikan atau memulangkan para pelaku tindak pidana korupsi yang melarikan diri keluar negeri masih belum efektif dan perlu membuat terobosan dalam hal regulasi dan juga meningkatkan hubungan baik atau diplomasi dengan negara lain agar dapat memudahkan proses ekstradisi bagi para pelaku tindak pidana korupsi. |