Anda belum login :: 23 Nov 2024 04:17 WIB
Detail
BukuStudi Kasus Sengketa Wasilah vs Robby Soetantyo Perebutan Harta Warisan Alm. Eddy Soegihardjo Beserta Hutang-Hutangnya Dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor 28/Pdt.G/2019/PN Wsb
Bibliografi
Author: Mahendra, Vincent Millenio ; T, Lidwina Maria (Advisor)
Topik: Warisan; Hutang; Islam
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2024    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
Kasus ini merupakan perebutan harta warisan antara anak dari Istri Pertama yaitu Robby Soetantyo dengan Istri Kedua yaitu Wasilah beserta keluarga yang menyebabkan masalah berkepanjangan hingga kepengadilan. Metode penelitian dengan Yuridif Normatif dimana sebagian besar bersumber darisumber bacaan. Terdapat masalah hukum dalam kasus ini yaitu: 1. Apakah benar Penggugat dan Para Tergugat adalah ahli waris sah dari Alm. Eddy Soegihardjo? 2. Apakah Obyek Gugatan Aktiva dan Pasiva merupakan harta peninggalan dari Alm. Eddy Soegihardjo yang belum dibagi waris? 3. Apakah Pengadilan Agama berwenang untuk mengadili perkara ini? Dapat disimpulkan bahwa hanya anak anak dari Alm. Bapak Eddy ahli waris yang sah adalah Robby Soetantyo, Nabila Soetantyo, Aldy Alie Darawan dan Axel Anthony Darmawan sebagai keluarga inti dan anak keturunan langsung dari Alm. Bapak Eddy Soegihardjo. Pembagiannya berdasarkan Hukum Islam yang dimana anak laki-laki mendapatkan 2x bagian anak perempuan yang setelah di hitung adalah 1/7 bagian untuk anak perempuan dan 2/7 bagi anak laki-laki. Menurut pandangan penulis harta peninggalan Alm. Bapak Eddy adalah pasiva berupa “Hutang” yang belum dibayarkan kepada Ibu Wasilah sebagai istri kedua yang telah di Ceraikan namun belum mendapatkan Bagian harta bersama. Maka dapat disimpulkan jika berdasarkan Putusan 28/Pdt.G/2019/PN Wsb yang menyebutkan terdapat hutang - hutang Alm. Bapak Eddy tidak semuanya benar belum dibayarkan dan tidak semuanya jelas kebenaran hutang - hutang tersebut yang membuat Pengadilan tidak menyebutkan secara jelas diakhir putusan menyebutkan mengenai hutang - hutang tersebut sebagai Pasiva yang harus dibayarkan oleh ahli waris. Dalam kasus ini dapat diketahui bahwa gugatan ini bukan kewenangan Pengadilan Negeri dikarenakan Alm. Eddy Soegihardjo dan Wasilah menikah secara Islam sehingga secara sah menjadi kewenangan Pengadilan Agama jika terjadi perselisihan waris.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.1875 second(s)