Anda belum login :: 23 Nov 2024 21:58 WIB
Detail
BukuPERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DAN KODE ETIK PROFESI TERHADAP APARAT KEPOLISIAN SELAKU PENEGAK HUKUM YANG MELAKUKAN TINDAKAN OBSTRUCTION OF JUSTICE DALAM PENANGANAN PERKARA PIDANA PADA STUDI KASUS PENEMBAKAN OLEH FS TERHADAP BJ
Bibliografi
Author: Praydo, Steven Corey Agusta ; Nugroho, F. Hartadi Edy (Advisor)
Topik: Obstruction of Justice; Kepolisian; Aparat Penegak Hukum.
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2024    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
Dalam pelaksanaan penegakan hukum dimungkinkan terjadi adanya upaya untuk menghalangi proses hukum yang sedang berjalan atau disebut dengan Obstruction of Justice. Tindakan ini dapat dilakukan oleh anggota kepolisian. Rumusan permasalahan pada penelitian ini adalah perbandingan pengaturan Obstruction of Justice menurut KUHP Lama dan KUHP Baru (UU No. 1/2023) dan pertanggungjawaban pidana dan etik bagi anggota kepolisian yang terbukti melakukan Obstruction of Justice pada kasus penembakan oleh FS terhadap korban BJ. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder dengan teknik pengumpulan data dengan studi kepustakaan serta menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian adalah dalam KUHP Lama dan KUHP baru sama-sama mengatur tentang keberadaan Obstruction of Justice dalam salah satu pasal di dalamnya namun keduanya memiliki persamaan dan juga perbedaan. Untuk anggota kepolisian yang melakukan tindakan menghalangi proses hukum maka akan dikenakan tanggungjawab secara pidana karena telah melanggar KUHP dan juga secara etik berkaitan dengan profesi polisi yang disandangnya. Kesimpulannya adalah terdapat perbandingan pengaturan OOJ antara KUHP lama dan KUHP Baru yaitu KUHP Baru lebih detail dalam mengatur tentang OOJ. Tanggung jawab pidana yang dapat dibebankan kepada anggota kepolisian terkait OOJ adalah pidana penjara maksimal 9 tahun dengan denda maksimal 2 milyar rupiah, sedangkan sanksi etik dapat berupa penurunan jabatan hingga PTDH.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.1875 second(s)