Peraturan organik terhadap otonomi daerah, telah diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Penelitian ini akan mengajukan salah satu kasus pemberhentian kepala daerah dalam masa jabatannya. Peneliti akan menganalisis permohonan DPRD yang sudah dikabulkan melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor: 01/P/KHS/2014. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui proses dan mekanisme pemberhentian Bupati Karo dalam masa jabatannya dan mengetahui implikasi terhadap keberlanjutan pemerintah daerah dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 01/P/KHS/2014 menurut peraturan perundang-undangan. Metode penelitian yng digunakan adalah metode kualitatif menggunakan metode penyelidikan hukum normatif. Hasil penelitian diketahui ada enam pertimbangan pemberhentian Kena Ukur, antara lain keterlibatan bupati dalam yayasan, etika moral, pemungutan kepada warga tanpa persetujuan DPRD, tidak mengidahkan surat DPRD untuk menutup sementara PT WEP, perusahaan listrik yang tidak memenuhi perizinan; dan tidak menghadiri rapat interpelasi. Pertimbangan Mahkamah Agung yang senada dengan Keputusan DPRD Kabupaten Karo Nomor 13 Tahun 2013 bahwa Dr. (HC) Kena Ukur Karo Jambi Surbakti selaku Bupati Karo telah terbukti melakukan pelanggaran etika dan peraturan perundang-undangan. Putusan Mahkamah Agung menyatakan bahwa Dr. (HC) Kena Ukur Karo Jambi Surbakti selaku Bupati Karo telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2002 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.34/17/SJ tertanggal 5 Januari 2010. Kesimpulannya, Mahkamah Agung melalui putusannya terhadap pemberhentian Bupati Karo menyatakan bahwa Termohon melanggar etik dan perundang-undangan. Implikasi dari pemberhentian Bupati Karo terhadap keberlanjutan pemerintah daerah menurut peraturan perundang- undangan dapat dilihat dari akibat hukum terhadap pemberhentian kepala daerah yang menyebabkan kekosongan jabatan kepala daerah. |