Dewasa ini, perkembangan teknologi berhasil melakukan kemajuan dalam ranah artificial intelligence (AI)/ kecerdasan buatan. Salah satu implementasi AI adalah dalam rangka pembuatan gambar baru. Dalam pembuatan gambar tersebut, perusahaan pengelola AI tersebut membutuhkan gambar yang bersifat original untuk digunakan sebagai data untuk melatih AI agar bisa membuat gambar dengan sendirinya, melalui input yang diberikan oleh pengguna. Dalam melakukan pengumpulan gambar sebagai dari data pelatihan dilakukan Data Scrapping yang menggandakan gambar tanpa memandang hak cipta yang terkait dengannya. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Belakangan ini terjadi banyak gugatan terhadap perusahaan pengelola pembuatan Gambar dengan bantuan AI atas dugaan terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut. Dugaan tersebut dikirakan karena kemampuan AI untuk meniru gaya menggambar yang menjadi khas dari para seniman tersebut, yang berarti pada saat pelatihan AI, karya-karya sebelumnya milik para seniman tersebut diambil dan digandakan untuk digunakan dalam pelatihan AI. Hal tersebut melanggar hak moral dan hak ekonomi dari para pencipta, karena penggunaan gambar yang menjadi hak cipta para seniman tanpa permintaan izin daripadanya, dan penggunaan hak cipta mereka untuk melakukan usaha yang menghasilkan uang. Untuk menyelesaikan masalah hak cipta, pemegang hak cipta bisa melakukan penyelesaian sengketa di luar pengadilan ataupun melalui jalur pengadilan. Pemegang hak cipta juga bisa melakukan pendaftaran hak cipta sebagai tameng hukum terhadap pelanggaran hak cipta yang terjadi. |