Pada Maret 2020, dunia dilanda musibah dalam bidang kesehatan yaitu pandemi Covid-19. Pandemi Covid-19 merupakan bencana di lingkup kesehatan yang perlu ditangani secara cepat dan menyeluruh. Covid-19 ditetapkan oleh WHO sebagai Darurat Kesehatan Masyarakat (Public Health Emergency) pada 30 Januari 2020, ketika PBB dan negara-negara berusaha untuk mengamankan dan menjamin fasilitas kesehatan dalam penanganan masyarakat yang terjangkit virus Covid-19 terdapat kurangnya perhatian untuk pengelolaan limbah medis yang dihasilkan secara aman dan berkelanjutan. Penulis menyajikan pembahasan mengenai bagaimana PBB, WHO, dan negara-negara mengendalikan masalah pengelolaan limbah medis dan dampaknya bagi lingkungan berdasarkan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dalam hal ini Konvensi Basel 1989 yang terfokus pada pengaturan penanganan limbah medis serta pendekatan dari bahan hukum sekunder. Perlindungan hukum mengenai pengelolaan limbah medis pada masa pandemi Covid-19 ini menggunakan prinsip kehati-hatian (precautionary principle) yang biasa digunakan dalam hukum lingkungan internasional terkait pencegahan atau mitigasi dari suatu keputusan atau kegiatan yang dapat memberikan ancaman bagi kesehatan manusia dan lingkungan. |