Penculikan anak adalah tindakan yang sangat serius dan melanggar hak-hak anak. Pada penulisan hukum ini rumusan masalah yang diambil adalah apa yang menyebabkan kasus penculikan terhadap anak yang marak di Jakarta Selatan? dan Bagaimana penanganan oleh para pihak berwajib yang ada di Jakarta Selatan tiap menangani kasus – kasus penculikan anak yang pernah terjadi?. Metode penelitian yang digunakan pada penulisan hukum ini adalah penelitian yuridis empiris dengan metode perolehan data dengan penelitian lapangan melakukan wawancara terhadap narasumber dalam hal ini yang berprofesi sebagai polisi pada lembaga Kepoliian Republik Indonesia yang sesuai dengan permasalahan hukum yang sesuai dengan pembahasan penulis. Selain penelitian lapangan, digunakan juga penelitian kepustakaan yang merujuk pada bahan-bahan literatur karya ilmiah, dokumen-dokumen dan peraturan perundang-undangan. Kesimpulan yang dapat diambil dalam penulisan hukum ini adalah faktor penyebab utama terjadinya tindak pidana penculikan anak terdiri dari 2 faktor, yaitu faktor dari sudut pandang pelaku itu sendiri dan faktor dari sudut pandang pelaku dan korban. Kesimpulan selanjutnya adalah, dalam menanggulangi tindak pidana penculikan anak, pihak kepolisian telah berupaya menindak pelaku tindak pidana penculikan anak dengan melakukan upaya preventif dan represif. |