Penelitian ini tujuannya agar tahu mengenai penerapan hukum pidana materil terhadap orang yang melakukan tindak pidana eksploitasi seksual dengan menyuruh melakukan persetubuhan dengan orang lain terhadap anak, serta memahami pertimbangan hukum yang digunakan hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana pada tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak. Peneliti membahas sebuah putusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Rangkasbitung pada tahun 2020. Putusan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim memberikan putusan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak. Peneliti membahas apakah sanksi pidana dalam putusan Nomor 32/Pid.Sus/2020/PN.Rkb yang dijatuhkan oleh Hakim telah memberikan keadilan bagi korban? Hasilnya ialah putusan hakim belum memenuhi Teori Keadilan Vindikatif. |