Data pribadi adalah data yang berisi terkait nama, tanggal/tempat tanggal lahir dan aktivitas lainnya , hal tersebut yang memberikan data pribadi merupakan salah satu asset yang penting dan harus dijaga, apabila terjadi pencurian terjadi maka setiap individu tidak dapat merasakan kebebasan secara baik, hal tersebut yang menjadi alasan bahwa data pribadi merupakan asset berharga yang dimiliki oleh setiap masyarakat Indonesia, seiring berjalannya zaman, Pemerintah Indonesia membuat regulasi untuk melindungi data pribadi setiap masyarakat Indonesia, oleh karena itu terbitlah peraturan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Peratuan tersebut dibuat untuk melindungi data pribadi setiap masyarakat di Indonesia. Berdsasarkan hal tersebut, penulis merumuskan dua rumusan permasalahan yaitu, bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap korban Tindak Pidana Pencurian data pribadi di Indonesia dan bagaimana penerapan perlindungan hukum terhadap korban pencurian Tindak Pidana pencurian data pribadi di Indonesia. Metode yang digunakan penulis dalam penelitian ialah Yuridis Normatif, penulis menggunakan data dari peraturan-peraturan untuk menyusun penulisan. Pembahasan, tindakan utama dalam perlindungan terhadap korban Tindak Pidana Pencurian data pribadi dilakukan dengan memberikan informasi kepada masyarakat terkait kegagalan dalam melindungi data pribadi baik informasi akan waktu terjadinya dan jenis data yang tersebar, selain itu perlindungan hukum hanya dapat berjalan apabila terdapat laporan dari korban, akan tetapi korban juga harus bisa membuktikan bahwa telah terjadinya Tindak Pidana Pencurian agar kasus tersebut bisa diproses Upaya perlindungan korban dapat dilakukan dengan meningkatkan sistem perlindungan hukum terhadap korban pencurian data prbadi, memberikan sanksi pidana yang sesuai terhadap pencuri data pribadi dan memberikan edukasi terhadap mayarakat akan pentingnya menjaga data pribadi |