Skripsi ini hadir untuk melihat masalah mengenai penerapan asas akuntabilitas dan asas profesionalitas penggunaan dana desa oleh Kepala Desa mengacu pada Pasal 26 Angka 4 Huruf I Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dengan mengukur antara aturan yang bertentangan dengan keadaan serta teori check of balances. Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode yuridis normatif yang merupakan studi dokumen dengan menggunakan sumber - sumber data sekunder yang berupa peraturan - peraturan, perundang - perundangan, keputusan - keputusan pengadilan, teori - teori hukum, dan pendapat - pendapat para sarjana hukum terkemuka. Permasalahan yang dialami di Desa Tebedak diukur dengan pertanggungjawaban dan profesionalitas kepala desa dengan melihat pendataan yang dicatat menyesuaikan jangka waktu yang telah ditetapkan. Sehingga pertanggungjawaban dan profesional dalam bekerja yang dilakukan oleh kepala desa Tebedak telah melakukan pertanggungjawaban seperti pencatatan laporan keuangan dana desa tahun 2023 tercatat kepala desa Tebedak menerima dana desa (DD) yang bersumber dari pusat atau APBN sebesar Rp877.226.000.00, alokasi dana desa (ADD) yang bersumber dari APBD sebesar Rp514.483.296.00, serta bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah (BHPRD) bersumber dari APBD sebesar Rp39.324.040.00, sementara penggunaan dana desa (DD) tahun 2023 yang dikeluarkan sesuai LPJ APBDesa untuk penggunaan dana desa terealisasikan sebesar Rp311.767.800.00, alokasi dana desa (ADD) sebesar Rp205.793.318.40, dan bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah (BHPRD) sebesar Rp15.729.616.00.dan mampu menjalankan pekerjaan secara maksimal sebagai kepala desa yang mengacu pada asas profesionalitas. |