Anda belum login :: 24 Nov 2024 04:55 WIB
Detail
BukuTINJAUAN HUKUM PENGGABUNGAN PERKARA ATAS TINDAK PIDANA DISERTAI CONCURSUS REALIS YANG DILAKUKAN OLEH PIMPINAN PONDOK PESANTREN AZ
Bibliografi
Author: RAHMADANI, SASA ; Okta, Siradj (Advisor)
Topik: Penggabungan Perkara; Concursus Realis; Penodaan Agama; Pencucian Uang
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2024    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
Penulisan ini membahas terkait penggabungan perkara pada tindak pidana yang dilakukan oleh seorang pimpinan dari sebuah pondok pesantren yang melakukan lebih dari satu tindak pidana, yaitu Penistaan Agama, Penyebaran Hoaks, dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Perbarengan tindak pidana atau yang bisa disebut sebagai concursus realis diuraikan pada penulisan hukum ini. Perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka dengan melakukan lebih dari satu tindak pidana yang dilakukan secara bersamaan dan satu tindak pidana lainnya tidak berhubungan, tetapi memiliki unsur yang berhubungan. Digabungkannya suatu tindak pidana dikarenakan terdapat beberapa alat bukti yang sama antar delik. Sehingga dirumuskannya suatu penggabungan perkara dalam tindak pidana yang terdapat concursus realis didalamnya supaya melengkapi pembahasan antara hukum materiil dan hukum formil dalam perkara ini. Berdasarkan Pasal 65 KUHP yang mengatur terkait dengan concursus realis atau perbarengan beberapa perbuatan perkara pidana yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dan pada penggabungan perkara diatur dalam Pasal 141 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk memenuhi syarat-syarat dilakukannya penggabungan perkara. Kasus penodaan Agama dan penyebaran hoaks yang dilakukan oleh Pimpinan Ponpes AZ dapat disebut sebagai concursus realis karena terdapat perbarengan waktu saat terjadinya tindak pidana tersebut. Lain hal dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang, tindak pidana tersebut hanya dapat memenuhi Pasal 141 KUHAP terkait dengan penggabungan perkara.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)