E-IPO atau Electronic IPO adalah sistem penawaran umum melalui penggunaaan sistem elektronik yang dilaksanakan pada tahun 2020 silam. Penggunaan sistem e-IPO dapat menimbulkan risiko-risiko baru, hal ini berkaitan dengan adanya penggunaan sistem elektronik, tata cara yang berubah, dan adanya pembaharuan secara umum, maka perlu dianalisis bagaimana pelindungan hukum terhadap investor terkait risiko tersebut. Dalam penelitian ini diangkat masalah hukum yaitu bagaimana hukum memberikan pelindungan hukum terkait risiko-risiko baru yang berkaitan dengan begitu banyak aspek hukum seperti keamanan siber, data pribadi dan pasar modal itu sendiri. Ditemukan bahwa masalah risiko e-IPO berkaitan dengan 2 pihak, yaitu penyedia sistem dan Perusahaan efek. Penelitian ini dilakukan dengan metode normatif empiris, dimana ada wawancara yang dilakukan kepada narasumber berkaitan, dan Analisis hukum dilakukan kepada berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah hukum kali ini. Ditemukan bahwa pelindungan hukum kepada investor diadakan melalui cara preventif, yaitu hukum mengatur bagaimana penyedia sistem dan Perusahaan efek dalam melakukan tugasnya memiliki tanggung jawab dan kewajiban tertentu, artinya penyedia sistem dan Perusahaan efek harus melakukan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagai bentuk pencegahan terjadinya risiko tersebut artinya pelindungan hukum diberikan melalui adanya pengaturan hukum yang mencegah terjadinya risiko tersebut dengan cara mengatur kewajiban dan tanggung jawab penyedia sistem dan Perusahaan efek, pelindungan hukum juga diberikan secara represif, dimana dalam melakukan tugasnya, penyedia sistem dan Perusahaan efek harus dan dapat dipertanggung jawabkan, artinya melihat apakah tindakan yang dilakukan sudah sesuai dengan pengaturan yang ada dalam peraturan perundang-undangan, dan apabila tidak dapat dikenakan sanksi atau tidak. |