Asuransi merupakan produk yang bertujuan untuk memproteksi diri kita dari berbagai macam risiko, salah satunya adalah risiko kehidupan yang tidak dapat diketahui kapan terjadinya. Seiring dengan berjalannya waktu produk asuransi semakin berkembang, sampai saat ini terdapat Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi atau disingkat sebagai “PAYDI”, PAYDI menggabungkan manfaat risiko sekaligus investasi di dalamnya. Akan tetapi, banyak kasus terkait PAYDI yang merugikan nasabahnya, kerugian tersebut muncul karena nilai investasi yang menurun. Permasalahan yang dianalisis adalah bentuk perlindungan hukum terhadap nasabah PAYDI akibat informasi yang tidak benar dan/atau tidak jujur oleh perusahaan asuransi dan peran Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) terhadap perusahaan asuransi yang menimbulkan kerugian terkait PAYDI. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Kerugian investasi yang timbul diakibatkan karena agen asuransi tidak memberikan informasi yang jelas, jujur, dan akurat kepada calon nasabah atau nasabah, sehingga terjadi kesalahpahaman antara keduanya. Bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada calon nasabah atau nasabah PAYDI atas kerugian investasi yang dialami terdapat dalam peraturan perundang-undangan terkait yang mewajibkan agen asuransi untuk memberikan informasi yang jelas, jujur, akurat, dan tidak menyesatkan kepada calon nasabah atau nasabah yang akan membeli PAYDI. Sementara itu, OJK berwenang dan berperan untuk mengatur dan mengawasi perusahaan asuransi, serta memberikan sanksi administratif kepada perusahaan asuransi yang melanggar peraturan perundang-undangan terkait. Bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan bersifat preventif dan kuratif, preventif bertujuan untuk mencegah dan kuratif untuk memberikan sanksi kepada perusahaan asuransi jika melanggar ketentuan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan terkait. Peran OJK terhadap kerugian yang disebabkan oleh perusahaan asuransi adalah dengan memberikan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait. Berdasarkan uraian di atas, maka sebaiknya calon nasabah atau nasabah harus mengerti perbedaan konsep dari asuransi dan investasi serta memerhatikan betul informasi yang diberikan oleh agen asuransi. Selain itu, agen asuransi harus memahami betul ketika melakukan pemasaran PAYDI agar informasi yang diberikan kepada calon nasabah atau nasabah merupakan informasi yang jujur, jelas, akurat, dan tidak menyesatkan. Lalu yang terakhir OJK harus lebih tegas dalam menerapkan sanksi administratif kepada perusahaan asuransi yang melanggar ketentuan perundang-undangan setelah terbitnya “SEOJK PAYDI”. |