Anda belum login :: 25 Nov 2024 09:48 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
PENERAPAN PRINSIP NON INTERVENSI ASEAN TERKAIT MULTI TRACK DIPLOMACY DALAM PENYELESAIAN KASUS KUDETA MILITER DI MYANMAR
Bibliografi
Author:
Sombo, Clarisa Martina
;
Puspita, Natalia Yeti
(Advisor)
Topik:
Non Intervensi ASEAN
;
kudeta militer Myanmar
;
diplomasi.
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2024
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Clarisa Martina Sombo_Undergraduated Thesis_2024.pdf
(1.46MB;
20 download
)
202005000038_Clarisa Martina Sombo_Lembar Administrasi.pdf
(554.99KB;
3 download
)
Abstract
Pada tahun 2021, kudeta militer kembali terjadi di Myanmar dan dalam kasus tersebut terdapat pelanggaran HAM yang dilakukan oleh militer Myanmar yang sangat berpotensi mengganggu stabilitas kawasan Asia Tenggara. Oleh karena itu, ASEAN sebagai organisasi internasional di kawasan tersebut harus turut andil dalam kasus ini. Namun dalam penanganannya, ASEAN dihadapkan dengan prinsip non intervensi yang dimilikinya sehingga upaya yang dilakukan ASEAN dalam menyelesaikan kasus ini dapat dikatakan terbatas. Hal ini yang menjadi isu utama dalam penulisan ini terkait bagaimana ASEAN menghadapi konflik negara anggota dengan adanya prinsip tersebut dan kesesuaian upaya diplomasi ASEAN terhadap kasus Myanmar dengan prinsip non intervensinya. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan studi kepustakaan dengan menganalisis sumber utama penulisan ini yaitu data sekunder dan data kepustakaan lain. Adapun dari apa yang sudah dianalisis ASEAN berpegang pada 2 (dua) mekanisme penerapan prinsip non intervensi dalam menghadapi konflik negara anggotanya yaitu mekanisme formal dengan pertemuan-pertemuan resmi antar kepala negara dan menteri luar negeri negara anggota dan mekanisme informal yaitu dengan dialog dan konsensus. Sementara itu, terkait kesesuaian prinsip non intervensi yang difokuskan pada track one multi track diplomacy, dijelaskan bahwa ASEAN tidak melanggar prinsip ini dikarenakan adanya kapasitas hukum yang dimiliki ASEAN sebagaimana diatur dalam Piagam ASEAN dan Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia (TAC). Selain itu, upaya negosiasi yang juga dilakukan ASEAN terhadap kasus kudeta militer ini merupakan suatu mekanisme penyelesaian sengketa secara damai yang berlaku dalam hukum internasional.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.171875 second(s)