Penulisan Hukum dalam bentuk Legal Memorandum ini membahas suatu kasus mengenai dugaan tindak pidana penggelapan uang dalam pengelolaan hotel yang dilakukan oleh operator hotel yang telah ditunjuk dan dipekerjakan oleh pemilik hotel, dari perspektif hukum pidana Indonesia. Dalam menyusun Penulisan Hukum ini, penulis menggunakan metode yuridis-normatif untuk mendukung dan melakukan analisis kasus yang diangkat di dalam penulisan ini. Yuridis-normatif merupakan suatu metode penelitian dengan pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan-bahan hukum utama, seperti teori-teori, konsep-konsep, doktrin-doktrin, asas-asas, serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah yang dibahas di dalam penelitian ini. Terdapat dua masalah utama di dalam Penulisan Hukum ini, antara lain mengenai ketepatan identifikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak operator hotel dan kedudukan korporasi atas tindak pidana yang dilakukan oleh pekerjanya, apakah korporasi tersebut dapat bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan oleh pekerjanya. Dari analisis yang dilakukan, diketahui bahwa tindakan yang dilakukan pihak operator hotel dapat diidentifikasi sebagai tindak pidana penggelapan uang, sebagaimana lebih memenuhi unsur-unsur tindak pidana penggelapan yang diatur di dalam Pasal 372 KUHP dibandingkan dengan tindak pidana penipuan yang diatur di dalam Pasal 378 KUHP. Korporasi dari pihak operator hotel juga dapat dibebankan pertanggungjawaban pidana, selama memenuhi unsur-unsur tindak korporasi yang dijabarkan di dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi. |