Salah satu syarat melangsungkan perkawinan dalam Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah perkawinan dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan dicatat menurut peraturan perundang-undangan. Namun, pada realitasnya masih banyak ditemukan pasangan suami-istri yang tidak mencatatkan perkawinannya secara sah sesuai hukum. Akibatnya, anak yang dilahirkan dari orang tua yang tidak terikat dalam perkawinan yang sah tersebut, kedudukannya menjadi anak luar kawin. Bahwa dalam Undang – Undang Perkawinan diatur mengenai anak sah dan anak luar kawin, dan dengan jelas bahwa terdapat perbedaan bagi anak sah dan anak luar kawin atas hubungan hukum antar orang tua dan anak tersebut serta perbedaan pemerolehan hak-hak. Untuk itu, permasalahan dalam penelitian ini adalah untuk menjelaskan bagaimana hubungan hukum antara anak dan orang tua dimana anak dilahirkan dari orang tua yang tidak terikat dalam perkawinan yang sah menurut Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta bagaimana upaya perlindungan hukum terhadap anak yang dilahirkan dari perkawinan yang tidak tercatat dalam memperoleh status kedudukan dan haknya. Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang menggunakan studi dokumen berupa kajian atas peraturan, serta norma dan apa yang terdapat dalam aturan tersebut. Hasil dari skripsi ini menyimpulkan bahwa anak luar kawin tidak mempunyai hubungan perdata dengan ayah biologisnya, melainkan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya saja. Adapun, terhadap upaya perlindungan hukum terhadap anak luar kawin jika ingin mempunyai hubungan perdata dengan ayah biologisnya, maka harus diakui terlebih dahulu namun jika anak luar kawin tersebut ingin memperoleh hak yang sama seperti anak sah, maka kedua orang tua tersebut harus mengakui anak luar kawin tersebut. |