Anda belum login :: 23 Nov 2024 00:56 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
ANALISIS PENOLAKAN PERMOHONAN PERGANTIAN JENIS KELAMIN BERDASARKAN PASAL 56 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG ADMINISTRASI PENDUDUK
Bibliografi
Author:
Aurellia, Vanka
;
Marditia, Putri Purbasari Raharningtyas
(Advisor)
Topik:
Hak Subyektif
;
Pergantian Jenis Kelamin
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2024
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Vanka Aurellia_Undergraduated Thesis_2024.pdf
(3.7MB;
2 download
)
201905510033_Vanka Aurellia_Lembar Administrasi .pdf
(707.7KB;
0 download
)
Abstract
Pada dasarnya, pengubahan jenis kelamin seseorang merupakan pilihan dan hak setiap masing-masing orang. Di Indonesia memang belum ada aturan yang secara khusus mengenai pergantian jenis kelamin. Akan tetapi, aturan mengenai penggantian jenis kelamin berkaitan erat dengan Pasal 56 ayat (1) UU Adminduk beserta penjelasannya. Dalam Pasal 56 ayat (1) UU Adminduk menyebutkan bahwa, Pencatatan peristiwa penting lainnya dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil atas permintaan Penduduk yang bersangkutan setelah adanya penetapan pengadilan negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Transgender atau transeksual memilihi hak yang sama dengan masyarakat lainnya atau jenis kelamin lainnya, laki-laki maupun perempuan. Hukum Indonesia mengakui bahwa setiap manusia merupakan subyek hukum. Pasal 1 ayat (1) KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak-hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak-hak kenegaraan. Makna dari pasal tersebut yaitu status manusia sebagai subyek hukum tidak ditentukan pada syarat yang ditetapkan oleh negara. Manusia diakui sebagai subyek hukum sejak lahir hingga meninggal. Tetapi pada kenyataannya, kelompok transgender atau transeksual sering diperlakukan tidak adil oleh masyarakat bahkan oleh pemerintah, bahkan banyak kasus seorang transeksual yang mengajukan pemohonan pergantian jenis kelamin karena sudah melakukan operasi penggantian kelaminnya ditolak. Perubahan jenis kelamin atau operasi kelamin seseorang merupakan hak setiap manusia dan perlu diberikan perlindungan hukum atas hak tersebut. Setiap manusia dengan orientasi seksual dan identitas gender berhak menikmati semua hak asasi mereka, setiap manusia dilahirkan dengan bebas dan setara dalam hak dan martabatnya. Setiap manusia juga berhak untuk mendapatkan pengakuan di hadapan hukum, manusia yang memiliki orientasi seksusal dan identitas gender berbeda juga seharusnya mendapatkan kapasitas hukum yang terpenuhi dan sama rata dengan hak yang seharusnya.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.140625 second(s)